Koperasi sebagai badan usaha ,Koprasi adalah badan usaha (Pasal 1
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoprasian).Sebagai badan usaha,koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah
perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku .Dengan mengacu pada konsepsi
sistem yang bekerja pada suatu badan usaha juga berarti merupakan kombinasi
dari manusia,aset-aset fisik dan nonfisik ,informasi dan teknologi.Karena itu
koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan
usaha.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lainnya
(non koperasi) adalah posisi anggota.Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
perkoprasian disebutkan bahwa ,anggota koperasi adalah pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi.Untuk koperasi primer di Indonesia,anggotanya minimal 20
orang.Dengan demikian anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang
merupakan subyek hukum dan subyek ekonomi tersendiri.|
Badan usah koperasi adalah wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam
rangka mempertinggi efisiensi dan efektifitas pencapian tujuan ekonomi individu anggotanya
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan
organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari
keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari
laba dengan faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
a. Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
b. Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
c. Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
d. Pembelian
e. Kebutuhan tenaga kerja
f. Organisasai intern
g. Pembelanjaan
h. Jenis badan usaha yang dipilih
Pemilihan atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor,
antara lain
a. Tipe usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri
b. Luas operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
c. Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha
d. Sistem pengawasan yang dikehendaki
e. Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi
f. Jangka waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah
g. Keuntungan yang direncanakan
Dengan demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara
perusahaan dengan badan usaha, yaitu:
a. Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha
menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian
b. Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik,
kedai, toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan
organisasi yang dapat berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan
Terbatas (PT) dan lain-lain.
c. Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan,
sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan
mencari keuntungan.
pengusaha koperasi/Bernhard Limbong
Tujuan dan Nilai Koperasi
- Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
- Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
- Memaksimumkan biaya (minimize profit)
4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan
usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented),
melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu,
dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service
at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU
No. 25/1992 pasal 3).
SISA HASIL USAHA KOPERASI
Sisa hasil
usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total
revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun
buku.
Menurut UU
No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi
adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan
biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu
pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota
akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan
bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam
perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda
dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah
proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal
ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Prinsip –
prinsip pembagian SHU
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar