Koperasi sebagai badan usaha ,Koprasi adalah badan usaha (Pasal 1
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoprasian).Sebagai badan usaha,koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah
perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku .Dengan mengacu pada konsepsi
sistem yang bekerja pada suatu badan usaha juga berarti merupakan kombinasi
dari manusia,aset-aset fisik dan nonfisik ,informasi dan teknologi.Karena itu
koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan
usaha.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lainnya
(non koperasi) adalah posisi anggota.Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
perkoprasian disebutkan bahwa ,anggota koperasi adalah pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi.Untuk koperasi primer di Indonesia,anggotanya minimal 20
orang.Dengan demikian anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang
merupakan subyek hukum dan subyek ekonomi tersendiri.|