A. KEADILAN
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam
tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke
dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ekstrem
itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut
mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing –
masing orang akan menerima bagian yang tidak sama. Kalau tidak sama,
maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,
sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersbut berarti ketidak adilan.
Keadilan
oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil
adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasannya dikendalikan oleh
akal. Lain lagi Pendapat Socrates yang memproyeksikan keadilan pada
pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara
sudah mersakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnnya
dengan baik. Kong Hu cu berpendapat lain : Keadilan terjadi apabila anak
sebagai anak, bila Ayah sebagai Ayah, bila Raja, masing-masing telah
melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai
tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang
lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan
yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada
keharmonisan menurut hak dan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan
adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan
setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
B. KEADILAN SOSIAL
Dalam
dokumen lahirnya Pancasila diusulkan oleh Bung Karno adanya prinsip
kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara.Selanjutnya prinsip itu
dijelaskan sebagai prinsip “tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia
merdeka”. Dari usul da penjelasan itu nampak adanya pembaruan pengertian
kesejahteraan dan keadilan. Bung Hatta dalam urainnya mengenai sila
“keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut
“keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan
Indonesia yang adildan makmur”. Selanjutnya diuraikan bahwa pemimpin
Indonesia yang menyusun UUD 1945 percaya bahwa cita – cita keadilan
sosial dalam bidang ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
Langkah – langkah menuju kemakmuran yang merata diuraikan secara
terperinci
Panitia ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat sementara 1966 memberikan perumusan sebagai berikut :
“
Sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia
akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi,
dan kebudayaan”.
Dalam ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978 tentang
pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila (ekaprasetia pancakarsa)
dicantumkan ketentuan sebagai berikut :
“Dengan sila keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan
kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat Indonesia”.
• Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka bekerja keras
4. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
•
Asas yang menuju dan terciptannya keadilan sosial itu akan dituangkan
dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui tiga jalur
yaitu :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
3. Pemerataan pembagian pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan kerja
5. Pemerataan kesempatan berusaha
6. Pemerataan kesempatan berpatisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan
Keadilan
dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia
karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan / ketidakadilan setiap
hari. Oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan, menimbulkan daya
kreativitas manusia. Banyak hasil seni lahir dari imajinasi
ketidakadilan, seperti novel, drama, puisi, musik dan lain – lain.
C. BERBAGAI MACAM KEADILAN
a. Keadilan legal atau Keadilan moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum
dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu
masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut
sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat
Plato itu disebut keadilan moral,sedangkan sunoto menyebutkan keadilan
legal. Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi
tempat yang selaras kepada bagian – bagian yang membentuk suatu
masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota
masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi
penguasa adalah membagi – bagikan fungsi – fungsi dalam negara kepada
masing – masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak
mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya. Ketidakadilan
terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan
tugas – tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan
dan ketidakserasian.Misalnya, seorang pengururs kesehatan mencampuri
urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan
petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacuan.
b. Keadilan Distributif
Aristoteles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal – hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal – hal yang tidak sama (justice is done
when equels are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun
dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan
antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja.
Andai kata Ali menerima Rp. 100.000,- maka Budi harus menerima Rp.
50.000. Akan tetapi bila besar hadian Ali dan Budi sama, justru hal
tersebut tidak adil.
c. Keadilan komunikatif
Keadilan ini
bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan
ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim
menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dan masyarakat.
Contoh : Dr. Sukartono dipanggil
seorang pasien, Yanti namanya. Sebagai seorang dokter ia menjalankan
tugasnya dengan baik. Sebaliknya, Yanti menanggapi lebih baik lagi.
Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua
insan lain jenis yang saling mencintai. Bila Dr. Sukartono sudah
berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif, Akan
tetapi karena Dr. Sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak
situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena Dr.
Sukartono melalikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak
rumah tangga Dr. Sukartono.
D. PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik
merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak
tercela. Setiap orang menjaga dengan hati – hati agar namanya tetap
baik. Lebih – lebih jika ia menjadi teladan bagi orang / tetangga
disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Ada
peribahasa berbunyi “daripada berputih mata lebih baik berputih tulang”
artinya orang lebih baik mati dari pada malu”. Betapa besar nilai nama
baik itu sehingga nyawa menjadi taruhanya. Setiap orang tua selalu
berpesan kepada anak – ankanya “jagalah nama keluargamu !” Dengan
menyebut “nama” berarti sudah mengandung arti “nama baik”. Ada pula
pesan orang tua “jangan membuat malu” pesan itu juga berarti menjaga
nama baik. Orang tua yang menghadapi anaknya yang sudah dewasa sering
kali berpesan “laksanakan apa yang kamu anggap baik, dan jangan kau
laksanakan apa yang kau anggap tidak baik !”. Dengan melaksanakan apa
yang dianggap baik berarti pula menjaga nama baik dirinya sendiri, yang
berarti menjaga nama baik keluarga.
Penjaga nama baik erat
hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan
nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya.
Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara
berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi
orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
• Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu :
a. Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral
b.
Ada aturan – aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia
untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pada
hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahanya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran
moral atau tidak sesuai dengan akhlak. Akhlak berasal dari bahasa Arab
akhlak bentuk jamak dari khuluq dan dari akar kata ahklak yang berati
penciptaan. Oleh karena itu, tingkah laku dan perbuatan manusia harus
disesuaikan dengan penciptanya sebagai manusia. Untuk itu, orang harus
bertingkah laku dan berbuat sesuai dengan akhlak yang baik. Ada tiga
macam godaan yaitu derajat / pangkat, harta dan wanita. Bila orang tidak
dapat menguasai hawa nafsunya, maka ia akan terjerumus ke jurang
kenistaan karena untuk memiliki derajat / pangkat, harta dan wanita itu
dengan mempergunakan jalan yang tidak wajar. Jalan itu antara lain,
fitnah, membohong, suap, mencuri, merampok, dan menempuh, semua jalan
yang diharamkan. Hawa nafsu dan angan – angan bagaikan sungai dan air.
Hawa nafsu yang tidak tersalurkan melalui sungai yang baik, yang benar,
akan meluap kemana – mana yang akhirnya sangat berbahaya.
E. PEMBALASAN
Pembalasan
adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang
serupa, tingkah laku yang seimbang. Sebagai contoh, A memberikan makanan
kepada B. Di lain kesempatan B memberikan minuman kepada A. Perbuatan
tersebut merupakan perbuatan serupa, dan ini merupakan pembalasan. Dalam
Al – Qur’an terdapat ayat – ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan
pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalsan dan
bagi yang mengingkari perintah Tuhan pun diberikan pembalasan yang
seimbang, yaitu siksaan di neraka. Pembalasan disebabkan oleh adanya
pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat.
Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang
tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan
makhluk sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma – norma
untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah
yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan
yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia lain. Oleh
karena tiap manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar
atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan
kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah
pembalasan.
Nama Kelompok :
-utami laelasari (17211234)
-adistira dwi fajar r (18211457)
-siti kasmar ranti (16211811)
-indra noviana f (13211600)
-kusniyah (14211051)